Subscribe Us

5 Hukum Gambar Yang Boleh Dan Tidak Boleh Digantung Di Dalam Rumah - Ustaz Buya Yahya

Berikut adalah penjelasan dari video Ustaz Buya Yahya mengenai hukum menggantung gambar di dalam rumah. Penjelasannya lebih terperinci dan mudah difahami. Semoga bermanfaat. Saksikan videonya di bawah. 


1. Gambar bernyawa dan berbentuk [Mutlak haram]

2. Sesuatu yang tidak bernyawa [mutlak halal]

3. Gambar bernyawa tidak berbentuk ( burung, manusia) khilaf.

4. Fotografi menepati syariat (harus)

5. Gambar yang berbentuk seperti (boneka hanya untuk ank kecil) halal.




Ringkasan penjelasan dari video berkaitan.


Banyak yang keliru soal hukum menggantung atau menghias foto di dalam rumah menurut ajaran Islam.  Dalam video YouTube Al Bahjah TV yang berjudul Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Ada Gambar dan Patung dan pada 15 Disember 2018, Kata ustaz Buya Yahya  ada yang hukumnya haram dan ada yang hukumnya halal atau boleh.

 

Gambar yang hukumnya haram dijadikan sebagai di dinding rumah adalah gambar makhluk yang bernyawa dan berbentuk seperti patung.

 

"Gambar yang berbentuk, yang bernyawa maka haram sebab hal ini diancam oleh nabi nanti dihari kiamat disuruh meniupkan ruhnya. Jadi dihukum oleh Allah," kata Buya Yahya. Gambar binatang, seperti kucing, kata Buya Yahya kalau ada bentuknya seperti patung maka hukumnya haram.

 

Gambar-gambar yang tidak bernyawa walaupun berbentuk seperti replika contoh pepohon atau pemandangan alam tidak ada masalah kata Buya Yahya, hukumnya halal.

 

Ada gambar mutlak halal iaitu sesuatu yang tidak bernyawa. Pohon gunung, membuat patung pohon atau gunung tidak ada masalah," kata Buya Yahya.  Gambar jenis ini boleh di gantung atau diletakkan di dalam rumah sebagai hiasan dalaman.

 

Bagaimana pula kalau gambar yang disimpan di dalam rumah itu gambar bernyawa tetapi tidak berbentuk, sebagai contoh seperti gambar lukisan manusia, lukisan burung, itu bernyawa tetapi tidak berbentuk.

 

Kata Buya Yahya banyak ulama mengatakan haram, tetapi ada di antara ulama yang mengatakan tidak sampai haram. Paling paling hukumnya makruh.

 

"Oleh itulah maka sebaiknya jangan anda lukisan-lukisan dalam bentuk yang bernyawa tergantung di dalam rumah," kata Buya Yahya.

 

Namun, jika di rumah sudah terlanjur ada gambar atau lukisan yang bernyawa dan harganya mahal tidak harus sampai di bakar, kerana ada pendapat ulama yang membolehkannya.

 

Seterusnya, kalau gambar yang digantung itu hasil karya fotografi atau foto, dijelaskan Buya Yahya itu ada dua pendapat ulama.

 

Sebahagian besar ulama berpendapat tidak haram, tetapi ada yang berpendapat haram. Hanya saja jumlah ulama yang berpendapat tidak haram lebih banyak.

 

"Tapi untuk fotografi ini yang banyak mengatakan tidak haram, tetap ada juga ulama yang mengatakan haram,' kata Buya Yahya.

Manakala gambar yang berbentuk seperti patung atau boneka untuk anak-anak kecil sahaja adalah dibenarkan diberikan kepada anak-anak sebagai permainan. [video Al-Bahjah TV,  deskjabar.pikiran-rakyat]

Catat Ulasan

0 Ulasan