Berikut adalah penjelasan dari video Ustaz Buya Yahya mengenai hukum menggantung gambar di dalam rumah. Penjelasannya lebih terperinci dan mudah difahami. Semoga bermanfaat. Saksikan videonya di bawah.
1. Gambar bernyawa dan berbentuk [Mutlak haram]
2. Sesuatu yang tidak bernyawa [mutlak halal]
3. Gambar bernyawa tidak berbentuk ( burung, manusia)
khilaf.
4. Fotografi menepati syariat (harus)
5. Gambar yang berbentuk seperti (boneka hanya untuk ank kecil) halal.
Ringkasan penjelasan dari video berkaitan.
Banyak yang keliru soal
hukum menggantung atau menghias foto di dalam rumah menurut ajaran Islam. Dalam video YouTube Al Bahjah TV yang
berjudul Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Ada Gambar dan Patung dan pada 15 Disember
2018, Kata ustaz Buya Yahya ada yang hukumnya haram dan ada yang hukumnya halal atau
boleh.
Gambar yang hukumnya haram dijadikan sebagai di dinding rumah adalah
gambar makhluk yang bernyawa dan berbentuk seperti patung.
"Gambar yang berbentuk,
yang bernyawa maka haram sebab hal ini diancam oleh nabi nanti dihari kiamat disuruh
meniupkan ruhnya. Jadi dihukum oleh Allah," kata Buya Yahya. Gambar
binatang, seperti kucing, kata Buya Yahya kalau ada bentuknya seperti patung
maka hukumnya haram.
Gambar-gambar yang tidak
bernyawa walaupun berbentuk seperti replika contoh pepohon atau pemandangan
alam tidak ada masalah kata Buya Yahya, hukumnya halal.
Ada gambar mutlak halal iaitu
sesuatu yang tidak bernyawa. Pohon gunung, membuat patung pohon atau gunung
tidak ada masalah," kata Buya Yahya. Gambar jenis ini boleh di gantung atau diletakkan di dalam rumah sebagai hiasan dalaman.
Bagaimana pula kalau gambar
yang disimpan di dalam rumah itu gambar bernyawa tetapi tidak berbentuk, sebagai contoh seperti gambar lukisan manusia, lukisan burung, itu bernyawa tetapi
tidak berbentuk.
Kata Buya Yahya banyak ulama
mengatakan haram, tetapi ada di antara ulama yang mengatakan tidak sampai
haram. Paling paling hukumnya makruh.
"Oleh itulah maka
sebaiknya jangan anda lukisan-lukisan dalam bentuk yang bernyawa tergantung di
dalam rumah," kata Buya Yahya.
Namun, jika di rumah sudah
terlanjur ada gambar atau lukisan yang bernyawa dan harganya mahal tidak harus
sampai di bakar, kerana ada pendapat ulama yang membolehkannya.
Seterusnya, kalau gambar yang
digantung itu hasil karya fotografi atau foto, dijelaskan Buya Yahya itu ada
dua pendapat ulama.
Sebahagian besar ulama
berpendapat tidak haram, tetapi ada yang berpendapat haram. Hanya saja jumlah
ulama yang berpendapat tidak haram lebih banyak.
"Tapi untuk fotografi ini yang banyak mengatakan tidak haram, tetap ada juga ulama yang mengatakan haram,' kata Buya Yahya.
Manakala gambar yang berbentuk seperti patung atau boneka untuk anak-anak kecil sahaja adalah dibenarkan diberikan kepada anak-anak sebagai permainan. [video Al-Bahjah TV,
0 Comments